Jambi, sentralinfo.com, – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak periode 2010–2015 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan yang merugikan negara hingga Rp33,29 miliar dan USD 3.000 atau setara Rp49,6 juta.

Keduanya adalah Rahman Akil, selaku Direktur Utama, dan Debby Riauma Sary, selaku Direktur Keuangan. Berdasarkan hasil penyidikan panjang, keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana operasional dan pengembangan blok migas milik BUMD Riau tersebut.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan bukti permulaan dinyatakan cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Kepala Subdit III Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Kortas, dikutip dari Detikcom, Selasa (22/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana di tubuh PT SPR Langgak yang mengelola Blok Migas Langgak, Kampar, Riau. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ditemukan transaksi dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut laporan Riau Pos, kedua tersangka memiliki kewenangan penuh atas penggunaan keuangan perusahaan dan diduga melakukan transaksi fiktif serta manipulasi laporan keuangan.

Dalam keterangannya, Kortas menyebut penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi.

“Kami akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur pemerintah daerah,” tegasnya.

Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Tipikor Bareskrim Polri bekerja sama dengan auditor negara. Rahman Akil dan Debby Riauma Sary dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.