Sentralinfo.com, Jambi – Perkara suap ketok palu RAPBD 2017 yang menjerat Suliyanti masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 2 September 2025 menghadirkan 5 saksi di persidangan di antaranya mantan anggota DPRD 2014-2019 Fraksi PDIP Mesran, Luhut Silaban dan Meli Harilia, Sofyan (PPP), dan Supriono (PAN).

Dalam kesaksiannya di persidangan, kelimanya mengakui menerima suap ketok palu lewat Kusnindar dalam 2 tahapan. Mesran anggota Fraksi PDI Perjuangan kala itu mengaku menerima Rp 100 juta yang diantar oleh Kusnindar ke rumahnya. Kemudian Rp 100 juta lagi dijemput olehnya ke rumah Kusnindar, sama seperti saksi-saksi lainnya.

Kemudian Luhut Silaban, suap pertama senilai Rp 100 juta diserahkan oleh Kusnindar ke rumahnya. Kemudian sisanya Rp 100 juta lagi diserahkan di kantor DPRD Provinsi Jambi. Sementara itu mantan anggota Fraksi PDIP selanjutnya Meli Harilia, mengaku menerima dalam jumlah yang lebih kecil yakni Rp 100 juta.

“Kalau enggak salah Juni atau Juli 2017 Saya lupa diserahkan di kantor. Uang dimasukan ke tas saya (oleh Kusnindar). Terus dibilang, di tas Ibu ada uang. Hati-hati, Bu,” ujar Meri Harilia.

Kemudian Sofyan, mantan Anggota Fraksi PPP juga mengakui menerima uang suap Rp 200 juta dalam 2 tahap. Menurutnya saat itu dia tidak mengetahui bahwa uang tersebut merupakan imbal jasa dari Gubernur Jambi atas pengesahan RAPBD 2017 menjadi Perda. Sofyan mengklaim bahwa sepengetahuannya kala itu duit-duit itu disebut sebagai ‘hadiah’ dari Gubernur Zumi Zola.

Jaksa KPK lantas menanyakan, apakah semua anggota DPRD Provinsi Jambi saat itu menerima uang suap ketok palu, termasuk terdakwa? Sofyan pun membenarkan. “Sepengetahuan saya semua nerima,” katanya.

Jaksa KPK kemudian beralih pada Supriono (PAN). Dirinya mengaku hanya menerima Rp 50 juta. Kemudian pertanyaan JPU beralih, apakah suap ketok palu juga terjadi pada pengesahan RAPBD tahun-tahun sebelumnya? Supriono pun mengakui bahwa praktik suap juga berlangsung, namun praktiknya lebih halus yakni lewat dana pokir, yang diminta kepada Dispenda untuk dianggarkan.

Penuntut umum kembali mengarah pada terdakwa, apakah menerima suap ketok palu pada RAPBD 2017. Supriono tak menjawab tegas. Ia mengaku tidak tahu. Dia pun kembali dicecar, apakah sepengetahuannya semua anggota DPRD saat itu menerima suap ketok palu?

“Saya enggak tahu tapi yang namanya anggota dewan kalau 1 nerima, itu semua nerima. Hanya dari Rp 200 juta itu, mungkin enggak sama semua,” ujarnya.

Dalam kasus ketok palu itu, Robert Samosir meminta agar KPK segera menuntaskan dan menyasar kepada pihak pihak swasta yang telah di sebut terlibat dalam banyak persidangan, sangat di mungkinkan juga bahwa seluruh anggota DPRD menerima siap ketok palu, Ujar Robert Samosir Tegas.