Sentralinfo.com, Jambi – Teka-teki kapan ibu kota negara akan berpindah mulai menemukan kejelasan. Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah resmi diundangkan.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian bunyi beleid itu dilansir dari Bisnis, Jumat (19/9/2025)

Ketua MPR Ahmad Muzani sebelumnya menjelaskan bahwa istilah ibu kota politik berarti pusat penyelenggaraan pemerintahan negara. Seluruh kegiatan eksekutif, yudikatif, dan legislatif nantinya akan diselenggarakan di IKN.

Dengan konsep ini, IKN berpotensi berdampingan dengan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang difokuskan menjadi pusat ekonomi dan finansial. Skema ini mirip dengan model Den Haag (Belanda) atau Sejong (Korea Selatan), di mana pusat pemerintahan dan pusat ekonomi dipisahkan.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pemerintah terus melanjutkan rencana pemindahan ASN dari Jakarta ke IKN.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebut telah merancang pemindahan ASN dari 15 kementerian dan lembaga.

Hingga kini, 1.170 ASN pionir OIKN sudah resmi menempati hunian ASN yang dibangun Kementerian PUPR di kawasan IKN.(sumber CNA)