Robert Samosir: Kebebasan Berpendapat Tidak Boleh Merusak Fasilitas Publik
Sentralinfo.com – Rusaknya beberapa fasilitas di kawasan Kantor Gubernur Jambi pasca unjuk rasa terkait kabut asap serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), mendapat kecaman keras dari Ketua DPD PRI Provinsi Jambi, Robert Samosir. Aktivis senior Jambi ini menyayangkan aksi yang berujung aksi anarkis.
Robert menyayangkan aksi yang seharusnya menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat justru diwarnai tindakan perusakan. Salah satu fasilitas yang mengalami kerusakan adalah pagar Kantor Gubernur Jambi. Menurut Robert, kemarahan terhadap persoalan kabut asap dan Karhutla seharusnya diarahkan pada upaya mencari pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran lahan, bukan malah melampiaskannya dengan merusak fasilitas milik negara.
Bagi Robert, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Namun, kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk bertindak semena-mena, apalagi sampai merusak fasilitas publik.
Tak hanya mengecam, Robert juga mendesak pihak kepolisian segera mengusut perusakan fasilitas di kawasan Kantor Gubernur Jambi. Dia meminta aparat tidak membiarkan insiden tersebut berlalu tanpa proses hukum yang jelas.
Menurutnya, pengusutan kasus ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolda Jambi yang baru. Dia berharap kepolisian segera mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Ini menjadi PR Kapolda Jambi yang baru. Segera usut pihak-pihak yang merusak aset negara,” tegasnya.
Robert menilai, penegakan hukum diperlukan untuk menjaga agar kebebasan menyampaikan pendapat tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga ketertiban dan fasilitas publik.
Dia juga menekankan bahwa penanganan Karhutla harus tetap menjadi perhatian, termasuk penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembakaran lahan. Dengan demikian, aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti tanpa harus menimbulkan kerusakan baru.
Robert berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa memperjuangkan kepentingan masyarakat tidak seharusnya dilakukan dengan merusak aset yang juga menjadi milik masyarakat. Aspirasi harus didengar, karhutla harus ditangani, dan dugaan perusakan fasilitas negara harus diusut sesuai hukum.(*)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.