Sentralinfo.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap pengusaha tambang sekaligus komisaris di sejumlah perusahaan pertambangan, Rudy Ong Chandra (ROC), terkait kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/8/2025) malam sekitar pukul 21.36 WIB. Namun, momen unik sekaligus mengejutkan terjadi saat ia digelandang menuju ruang pemeriksaan. Alih-alih berjalan normal, Rudy tampak merangkak di lobi KPK untuk menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media.

Dalam rekaman wartawan, sempat terlihat dua pegawai KPK berusaha membopong Rudy agar berdiri kembali. Namun, pria yang juga pemegang saham di PT Tara Indonusa Coal itu tetap berusaha menutupi wajahnya hingga akhirnya masuk ke ruang penyidik.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan penahanan terhadap Rudy Ong selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2025. Ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ROC selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya.

Kasus yang menjerat Rudy berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur periode 2013–2018. Selain Rudy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), yang gugur statusnya karena meninggal dunia pada Desember 2024, serta putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) yang saat ini menjabat Ketua Kadin Kaltim.

KPK menyebut Rudy Ong memiliki peran sentral dalam pengurusan izin tambang melalui sejumlah perusahaan di mana ia menjabat sebagai komisaris, antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, hingga PT Anugerah Pancaran Bulan.

Untuk mencegah pelarian, sejak 24 September 2024 lalu, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka.

📰 Sumber: Detik, Antara, Suara, Kompas