Sentralinfo.com, Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai sekitar Rp7,69 triliun. Rencana ini diusulkan untuk meringankan beban peserta yang selama ini tidak mampu membayar iuran dan terlanjur menunggak.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa total tunggakan tersebut berasal dari berbagai segmen peserta, terutama peserta mandiri yang sudah nonaktif. Menurutnya, penghapusan ini akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk kembali aktif tanpa terbebani utang lama.
“Kita sedang mengusulkan agar peserta yang menunggak bisa mulai dari nol lagi, tanpa beban utang. Totalnya memang besar, sekitar Rp7,691 triliun,” ujar Ghufron dikutip dari CNN Indonesia, Senin (13/10/2025).
Wacana ini mendapat dukungan dari Menko PMK Muhaimin Iskandar, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintah memastikan seluruh warga tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya belum menerima detail resmi soal mekanisme penghapusan tunggakan itu. Ia menilai perlu ada kajian fiskal mendalam agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban baru bagi APBN.
“Saya belum tahu detailnya, nanti kami pelajari dulu mekanismenya. Harus jelas perhitungannya agar tidak membebani fiskal,” kata Purbaya kepada Detik Finance.
Sementara itu, Komisi IX DPR RI menilai rencana penghapusan tunggakan bisa menjadi “angin segar” bagi jutaan keluarga rentan yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat menunggak iuran. Meski begitu, DPR meminta agar pemerintah melakukan verifikasi data ketat untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran.
“Prinsipnya kami setuju jika kebijakan ini membantu masyarakat miskin, tapi jangan sampai salah sasaran,” ujar anggota Komisi IX DPR RI dikutip dari laman dpr.go.id.
Saat ini, BPJS Kesehatan bersama Kemenko PMK dan Kemenkeu masih melakukan sinkronisasi data serta simulasi dampak fiskal. Jika disetujui, kebijakan penghapusan tunggakan ini akan menjadi reformasi besar dalam sistem jaminan sosial nasional, sekaligus menandai langkah baru menuju akses kesehatan universal di Indonesia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.