Sentralinfo.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kini resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (13/10/2025), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan menolak seluruh permohonan Nadiem.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketut Darpawan di ruang sidang PN Jaksel, dikutip dari Detikcom.
Dengan demikian, status tersangka Nadiem dinyatakan sah menurut hukum. Hakim menilai Kejaksaan Agung telah memenuhi unsur formil dan materiil dalam penetapan tersangka, termasuk adanya bukti permulaan yang cukup.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah di bawah program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2021–2022.
Menurut hasil penyidikan, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun, seperti dilaporkan Hukumonline.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya mark-up harga, pelanggaran prosedur pengadaan, serta keterlibatan sejumlah pejabat Kemendikbudristek dan pihak swasta.
Tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa karena belum ada hasil audit resmi tentang kerugian negara. Mereka juga berpendapat Kejaksaan belum menjelaskan secara rinci peran atau perbuatan hukum yang diduga dilakukan Nadiem.Namun, hakim menolak seluruh dalil itu.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sesuai hukum acara pidana,” ujar hakim, dikutip dari Tirto.id.
Pihak Kejaksaan Agung menyambut baik putusan pengadilan dan memastikan proses penyidikan terhadap Nadiem akan terus berlanjut.
Sementara tim hukum Nadiem masih menimbang langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau mengajukan praperadilan ulang dengan bukti baru.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.