Sentralinfo.com, Jambi – Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono memastikan koperasi desa akan diberi peluang besar untuk mengelola sektor tambang mineral dan batu bara. Kebijakan ini sejalan dengan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang membuka ruang bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam strategis.

Ferry mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada hampir 20 koperasi yang mengajukan permohonan izin untuk mengelola tambang mineral maupun batu bara. Jenis komoditas yang diajukan beragam, mulai dari emas, timah, hingga batu bara. Pemerintah, kata dia, sedang menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah untuk memastikan legalitas dan mekanisme pengelolaan yang sesuai prinsip koperasi.

“Koperasi desa dan kelurahan akan kita beri ruang agar bisa masuk ke sektor tambang. Tidak hanya tambang mineral, tetapi juga termasuk pengelolaan sumur minyak dan gas (migas) yang tidak lagi aktif atau idle well,” ujar Ferry seperti dikutip dari Antara dan Detik News.

Lebih lanjut, Ferry menegaskan bahwa koperasi akan diberi batasan luas lahan maksimal 2.500 hektare dalam pengelolaan tambang mineral maupun tambang rakyat. Untuk memastikan keberlanjutan, pengelolaan akan melibatkan kampus dan lembaga pendidikan tinggi dalam bentuk riset, magang, serta pelatihan bagi anggota koperasi.

Meski demikian, pemerintah menekankan hanya koperasi yang memenuhi persyaratan seleksi yang dapat mengelola tambang. Kesiapan modal, manajemen, serta kemampuan teknis menjadi aspek penting agar koperasi tidak sekadar menjadi perantara, tetapi benar-benar mampu memberi manfaat ekonomi bagi anggota dan masyarakat sekitar.

“Ini kesempatan bersejarah bagi koperasi desa untuk naik kelas. Tapi tentu harus dikelola dengan serius, profesional, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tegas Ferry.

Kebijakan ini diharapkan dapat menghadirkan model baru pengelolaan sumber daya alam yang lebih inklusif, di mana hasil pertambangan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat melalui koperasi desa.