Sentralinfo.com, Jakarta – Kasus mengejutkan terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah terungkap bahwa Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, dijadikan jaminan utang bank sejak tahun 1980-an. Kini, desa tersebut terancam dilelang setelah muncul plang resmi dari pihak bank yang menyatakan penyitaan aset.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menegaskan bahwa praktik tersebut sangat janggal. Menurutnya, desa Sukawangi sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka sehingga seharusnya tidak mungkin menjadi objek agunan. “Bagaimana mungkin sebuah desa dijadikan jaminan utang di bank? Siapa yang memverifikasi dan menyetujuinya?” ujarnya seperti dikutip dari Katadata dan Kumparan.
Kasus ini menimbulkan keresahan warga, sebab jika lelang diteruskan, masyarakat bisa kehilangan hak atas tanah dan pemukiman mereka. Yandri menekankan agar pihak berwenang segera meninjau ulang proses hukum dan administrasi yang memungkinkan desa dijadikan agunan. Ia juga sudah mengirimkan surat resmi agar warga tidak digusur dari tanah mereka.
Lebih jauh, pemerintah membuka opsi pemetaan ulang kawasan hutan dan penetapan status hukum lahan desa. Skema perhutanan sosial, hutan desa, hingga hutan adat akan dipertimbangkan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat. “Negara harus hadir dan memastikan rakyat tidak menjadi korban kesalahan administrasi puluhan tahun lalu,” tegas Yandri.
Kasus Desa Sukawangi ini sekaligus membuka mata publik akan kerentanan banyak desa, khususnya yang berada di kawasan hutan, terhadap masalah hukum dan sengketa lahan. Perdebatan soal legalitas sertifikat desa yang dijadikan jaminan pun kini mencuat dan menjadi perhatian nasional.(sumber Update Nusantara)