Sentralinfo.com, Jambi – Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri mempertanyakan tentang pengakuan hak kelola di atas kawasan hutan kepada pemerintah. Tuntutan lahan kelola seluas 4.200 hektar Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Menurut informasi yang di peroleh, berdasarkan berita acara tukar menukar antara kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi atas nama Departemen Kehutanan dengan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 21 Juni 2008, telah disetujui dan disepakati Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas ± 4.200 (Empat Ribu Dua Ratus) Ha,menjadi Areal penggunaan lain dan Areal penggunaan lain seluas ± 48.456 (empat puluh delapan ribu empat ratus lima puluh enam) Ha menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap.
Menurut data yang di peroleh dari ± 4.200 (Empat Ribu Dua Ratus) Ha baru memiliki Surat Keputusan seluas ± 1.800 (Seribu Delapan Ratus) Ha, sisa seluas ± 2.400 (Dua Ribu Empat Ratus) Ha belum ada kejelasan yang pasti.
Adapun lahan seluas ± 1.800 (Seribu Delapan Ratus) Ha, hingga saat ini masih dalam konflik internal sehingga seluruh anggota dalam Koperasi Kotalu tidak mendapatkan manfaat dari izin areal yang di peroleh.
Dari semua yang telah diterbitkan izin dan yang mau di ajukan, kementrian kehutan harus mengkaji ulang karena tidak ada manfaat bagi masyarakat, ujar robert samosir.