Jakarta, sentralinfo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya tambang emas ilegal yang beroperasi tak jauh dari Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menyatakan bahwa tambang tersebut mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari.

Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas satu hari, hanya satu jam dari Mandalika,” ujar Dian Patria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025)

Temuan ini mengejutkan KPK, mengingat lokasi tambang yang hanya berjarak sekitar satu jam perjalanan dari kawasan wisata internasional tersebut. Selain itu, KPK juga menemukan bahwa sebagian pekerja di tambang ilegal tersebut tidak dapat berbahasa Indonesia, yang mempersulit proses koordinasi dan pengawasan.

Dian Patria menambahkan bahwa KPK telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. “Kami dorong yang punya kewenangan untuk tegakkan aturan,” tegasnya.

Tambang emas ilegal ini berlokasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, NTB. Kegiatan pertambangan di wilayah tersebut tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan serta mengurangi potensi pendapatan asli daerah akibat tidak adanya kontribusi pajak dari aktivitas ilegal tersebut

KPK mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.