Sentralinfo.com, Jambi – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania,di tangkap KPK sebagai tersangka dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Anak mantan Gubernur Kaltim Awang Faroe Ishak itu mendapat uang Rp 3,5 miliar dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka yang juga telah ditahan dalam kasus ini, ingin mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan ke Pemprov Kaltim. Pengurusan itu melalui koleganya, Iwan Chandra (IC) dan Sugeng (SUG), selaku makelar.

Sementara itu, dia mengatakan Dayang Donna disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia menjelaskan Dayang Donna disangkakan pasal tersebut sebab dinilai berperan meminta harga penebusan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong Chandra (ROC) sebesar Rp3,5 miliar.

Setelah mendapatkan uang tersebut, Dayang Donna mengutus pramusiwinya berinisial IJ untuk mengirimkan SK enam IUP milik perusahaan Rudy Ong.

Dayang Donna juga kemudian meminta biaya tambahan kepada Rudy Ong melalui perantara, namun tidak ditanggapi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDW, dan ROC, yakni pada 19 September 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

KPK kemudian pada 25 Agustus 2025, mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut, serta mengumumkan penahanan dan peran Rudy Ong Chandra.(*)