Sentralinfo.com,Jakarta – Pemerintah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara bakal naik. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam Perpres 79/2025, Prabowo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN dan aparat pertahanan-keamanan adalah langkah penting untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.

Kenaikan gaji ini melengkapi berbagai program strategis yang disiapkan pemerintah agar roda pemerintahan semakin solid.

Regulasi ini sekaligus menjadi revisi atas Perpres Nomor 109 Tahun 2025, yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN 2025.

Melansir CNBC Indonesia, Jumat (19/9/2025), Pemerintah menyebutkan bahwa pemutakhiran ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi juga menyangkut arah pembangunan nasional yang lebih detail.

Narasi, matriks pembangunan, sasaran nasional, program prioritas, hingga indikator capaian kembali disusun agar lebih konkret. Salah satu hasilnya adalah penguatan kesejahteraan pegawai negeri, TNI-Polri, hingga pejabat negara melalui peningkatan gaji dan tunjangan.

Berikut daftar perubahan yang dimuat dalam RKP 2025:

1. Memberikan makan siang dan susu gratis di sekolah serta pesantren, disertai bantuan gizi bagi anak balita dan ibu hamil.

2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap di tingkat kabupaten.

3. Mencetak serta meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui pembangunan lumbung pangan desa, daerah, hingga nasional.

4. Membangun sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah yang sudah tidak layak.

5. Melanjutkan sekaligus memperluas program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk mengurangi kemiskinan absolut.

6. Menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, termasuk TNI-Polri dan pejabat negara.

7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, menyalurkan BLT, serta menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, generasi milenial, dan generasi Z.

8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.

Lebih lanjut dalam aturan itu juga merubah sasaran pertumbuhan ekonomi menjadi 5,3%, inflasi 2,5% plus minus 1%, dan kurs Rp 16.000 – Rp 16.900 per dolar AS. Dari aturan sebelumnya 5,3-5,6%, inflasi 2,5%, plus minus 1%, dan kurs Rp 15.300 – Rp 15.900 per dolar AS.