Sentralinfo.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Pengambilan keputusan dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan seluruh fraksi telah menyetujui pengesahan RUU menjadi undang-undang. “Dengan persetujuan seluruh fraksi, RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN resmi disahkan menjadi undang-undang,” kata Dasco sambil mengetuk palu sidang.
Salah satu poin krusial dalam perubahan regulasi ini adalah penghapusan Kementerian BUMN yang selama ini mengatur perusahaan pelat merah. Fungsi kementerian tersebut kini dialihkan ke lembaga baru bernama Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Dengan status baru itu, BP BUMN akan berperan sebagai regulator yang mengatur dan mengawasi BUMN, sedangkan operasional dan bisnis BUMN tetap dijalankan secara profesional oleh masing-masing perusahaan.
Sejumlah anggota dewan menilai, transformasi ini diperlukan untuk memperkuat tata kelola BUMN agar lebih transparan, efisien, dan tidak tumpang tindih dengan kementerian teknis lainnya.
Pengesahan revisi UU BUMN ini disambut beragam respons. Pihak DPR menyebut langkah tersebut sebagai upaya mempertegas peran negara sebagai pengatur, bukan pengelola langsung, sementara pemerintah diminta memastikan transisi kelembagaan berjalan mulus tanpa mengganggu kinerja BUMN.