Sentralinfo.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan tiga rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Ketiganya adalah RUU tentang perampasan aset; RUU tentang kamar dagang industri; dan RUU tentang kawasan industri.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU ini nantinya akan diajukan sebagai usulan inisiatif DPR dan dijadwalkan untuk dibahas pada tahun ini.selasa (9/9/25)
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen. Ia menegaskan, meskipun RUU ini menjadi usulan DPR, pemerintah telah menyiapkan draf dan naskah akademik sebagai referensi pembahasan.
“RUU ini memang akan diusulkan DPR, namun pemerintah sudah menyiapkan draf dan siap membahas secara intensif bersama DPR,” kata Supratman.
Menurutnya, Presiden telah memberi dukungan penuh terhadap pembahasan RUU ini, bahkan sempat membicarakannya dengan para ketua umum partai politik untuk memastikan langkah politik ke depan. Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan.
RUU Perampasan Aset sendiri sudah masuk daftar Prolegnas sejak 2010, namun selalu tertunda selama lebih dari satu dekade. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sekadar catatan, DPR telah menerima beberapa usulan RUU untuk dapat dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029. RUU itu di antaranya adalah RUU tentang kawasan industri; RUU tentang kamar dagang industri; RUU tentang transportasi online.
Selanjutnya, RUU tentang patriot bond; RUU tentang Kepolisian Republik Indonesia; RUU tentang perubahan atas undang-undang tentang perlindungan data pribadi; RUU tentang satu data Indonesia; RUU tentang pekerja lepas Indonesia; dan RUU tentang pekerja platform Indonesia.