Selasa, 05 Agu 2025

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 Kg Narkotika Jenis Sabu

Admin
1 Agu 2025 01:50
Hukum 0
1 menit membaca

Sentralinfo.com – Sebanyak 5.537, 628 gram (± 5,5 Kg) Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan dan dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Narkotika tersebut diamankan setelah Ditresnarkoba berhasil melakukan Penangkapan terhadap tiga tersangka di salah satu Desa di Wilayah Kecamatan Kumpeh.

Ketiga Tersangka berinisial AR, AT, dan FB telah diamankan, dan masing-masing tersangka berperan sebagai Bandar, Kurir, dan pengedar,” ungkap Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna, SH, SIK, MH pada saat gelar Pemusnahan Barang Bukti, Kamis Siang, (31/7/2025).

Menurut keterangan Kombes Pol Dewa Made Palguna, Barang haram tersebut berasal dari Riau menuju Jambi melalui jalur Darat.

“Kami akan terus lakukan pengembangan, sehingga sindikat ini dapat Kami tuntaskan,” tegasnya.

Selain itu, Kombes Pol Dewa Made Palguna mengungkapkan Pemusnahan ini adalah upaya dari Ditresnarkoba Polda Jambi dalam mencegah peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polda Jambi.

“Pemusnahan Barang Bukti ini adalah menindaklanjuti Pasal 75 huruf K Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Sementara itu, dijelaskan Kombes Pol Dewa Made Palguna, Ketiga Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada gelar Pemusnahan Barang Bukti dihadiri Kejati Jambi, Kejari Muaro Jambi serta Penasehat Hukum para Tersangka. Sebelumnya dilakukan uji Lab Forensik untuk memastikan keaslian Barang Bukti. (Dedi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Kategori

Indeks

Laman

x
x