Sentralinfo.com – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas ESDM Provinsi Jambi, dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten dan Pemangku kepentingan lainnya, melakukan berapa Tahapan dari Implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 14 tahun 2025.
Pada Tahapan Pertama yaitu dengan melakukan Inventarisasi terhadap Sumur-sumur Minyak Masyarakat yang selama ini Illegal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandri Adi Negara, S.STP, M.Si kepada Sentralinfo.com, diruang Kerjanya, Kamis (24/7/2025).
Tandri mengungkapkan keterdapatan Sumur-sumur Minyak Masyarakat yang illegal selama ini, berada di Tiga Kabupaten, yakni Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Sarolangun.
Lebih lanjut Tandri mengatakan, dengan adanya Permen ESDM No. 14 tahun 2025, memberikan kesempatan kepada BUMD, Koperasi dan UMKM didaerah, dimana terdapat Sumur Minyak yang selama ini illegal, untuk bekerjasama dalam memproduksi Sumur Minyak dengan Kontraktor (KKKS), didalam Wilayah Kerja dan diluar Wilayah Kerja Operasi.
Dijelaskannya, Pelaksanaan sebagaimana diatur pada Pasal 15 dengan ketentuan:
1. Telah terdapat kegiatan Produksi Sumur Minyak Bumi yang melibatkan Masyarakat dalam suatu Wilayah Kerja dan diluar Wilayah Operasi dan/atau diluar Wilayah Kerja, yang berpotensi dilakukan perluasan Wilayah Kerja.
2. Masyarakat sebagaimana dimaksud dihimpun dalam Wadah (Kelompok atau Paguyuban) dan melakukan Kerjasama dengan BUMD, Koperasi atau UMKM.
Ditahap Kedua, Hasil Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat, akan ditetapkan oleh Tim Gabungan yg terdiri dari unsur Kementerian/Lembaga, APH, Pemprov, Pemkab dan SKK Migas dan BPMA yang ditetapkan oleh Menteri.
“Dari hasil data Inventarisasi yang telah ditetapkan dalam keputusan Rapat, ini dipakai sebagai dasar pengelolaan Titik-titik Sumur Masyarakat, yang diatur sebagaimana Permen ESDM,” ucapnya.
Selanjutnya kata Tandri, dilakukan Penunjukan Pengelola Sumur Minyak BUMD, Koperasi dan UMKM oleh Gubernur atas usulan Bupati, sesuai dengan Domisili atau berkedudukan di Wilayah Administrasi Gubernur dan Bupati.
“Untuk saat ini sebagaimana Permen No. 14 tahun 2025 untuk Satu Kabupaten, yang Wilayahnya terdapat Sumur Minyak Masyarakat, Maksimal Tiga (3) pengelola terdiri dari Satu BUMD, Satu Koperasi dan Satu UMKM,” ujar Tandri.
Untuk Tahap Ketiga, Pengajuan dan Persetujuan Kerjasama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi dan UMKM kepada Kontraktor dengan melengkapi Persyaratan Administrasi, Teknis, Imbalan Jasa dan Keuangan.
“Apabila memenuhi Persyaratan, Kontraktor akan mengajukan Permohonan Kerjasama kepada Menteri melalui Kepala SKK Migas, dan Kepala SKK Migas memberikan pertimbangan Teknis, dan bila disetujui, Menteri akan mengeluarkan Surat Persetujuan kepada Pemohon,” ungkapnya.
Kemudian pada Tahap terakhir yaitu Tahap Keempat kata Tandri, Perjanjian Kerjasama Produksi Sumur Minyak Masyarakat BUMD, Koperasi dan UMKM, yaitu dengan memenuhi aturan-aturan yang telah disepakati dalam Kontrak Kerjasama, dan aturan dalam Permen ESDM No. 14 tahun 2025.
“Untuk saat ini dari hasil Inventarisasi yang dilakukan terdapat 802 Titik Sumur di Kabupaten Muaro Jambi. dan 7.176 Titik Sumur di Kabupaten Batanghari, serta 350 Titik Sumur di Kabupaten Sarolangun,” ungkap Tandri.
“Sehingga Total keseluruhan Titik Sumur Minyak Masyarakat di Provinsi Jambi, sebanyak 8.328 Titik Sumur,” pungkasnya.(*)
Editor: Dedi
Tidak ada komentar