Sentralinfo.com – Vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Tom Lembong menuai banyak kritikan. Vonis hakim tersebut dinilai salah dan lemah.
Hal ini juga diungkap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Mahfud MD menjelaskan beberapa poin yang menunjukkan salahnya vonis hakim tersebut.
Ia menyebut vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, salah. Tak hanya salah, vonis Tom Lembong juga dinilai Mahfud penuh kelemahan.
Sebab, menurut Mahfud, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membuat hitungan kerugian negara sendiri, alih-alih merujuk perhitungan resmi yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, lemahnya vonis Tom Lembong yang disinggung Mahfud, karena tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus atau perbuatan pidana yang dilakukan mantan Mendag periode Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) jilid I.
“Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis (Tom Lembong) itu salah,” ujar Mahfud, Selasa (22/7/2025), dilansir Kompas.com.
“Hakim juga bercanda, lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyoroti kesalahan vonis Tom Lembong sebab selama persidangan, tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam perbuatan sahabat Anies Baswedan itu.
Padahal, kata Mahfud, untuk menghukum seseorang, harus ada tindak pidana dan niat jahat.
“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat,” jelasnya.
Namun, dalam kasus Tom Lembong, tidak ditemukan niat jahat.
“Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat,” ucap Mahfud.
Ia menyebut, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong dilakukan atas perintah, bukan inisiatif sendiri.
Artinya, ujar Mahfud, kebijakan Tom Lembong berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan sampai ke hilir.
“Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya geen straf zonder schuld, artinya ‘tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan’.”
“Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif,” tutur Mahfud.
Tidak ada komentar