Jambi, sentralinfo.com – Tiga tersangka pelaku pembobolan rekening Nasabah Bank Jambi sebanyak Rp 144,83 Miliar berhasil ditangkap oleh Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Tiga tersangka diketahui berinisial DD (32), TA (33), dan AA (35) yang diketahui berasal dari Provinsi Sumatera Barat dan Jawa Barat.
Penangkapan ketiga tersangka tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat Konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa Sore (14/7/2026).
“Ketiga tersangka sudah kita Amankan,” ucap Taufik Nurmandia.
Disamping mengamankan uang senilai Rp 18,94 miliar, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil digital Forensik, data transaksi Nasabah, serta dokumen elektronik terkait kejahatan pembobolan rekening Nasabah.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembobolan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026.
Diketahui Dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi secara bertahap berhasil di Bobol dan dipindahkan, lalu dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke dompet digital.
Taufik menerangkan, Saat ini Tim Ditreskrimsus Polda Jambi terus melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memburu dua aktor utama yang diketahui merupakan warga Negara Bulgaria yang berinisial A dan T, serta terus melakukan pengembangan guna melacak aliran dana hasil kejahatan.
Ketiga tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Dedi)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.