Kota Jambi, Sentralinfo.com – Pada hari Sabtu (1/11/2025), Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, berhasil mengamankan Dua Sopir Truk Tangki, yang diduga mengangkut BBM jenis Solar olahan ilegal, kedua Sopir tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, saat gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang Migas, Selasa, (04/11/2025).

Dalam keterangannya, Kompol Hadi Handoko menyampaikan Pengungkapan berawal dari informasi adanya pengangkutan BBM dari tempat pengolahan Minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang akan dibawa menuju Pekanbaru, Riau, menggunakan Truk Tangki bertuliskan PT.NBS.

Kemudian Petugas memberhentikan Truk Tangki Nomor Polisi BK 8946 GL di Jalan Lintas Jambi-Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, dengan Sopir bernama S (69).

Selanjutnya, satu unit Truk Tangki lainnya Nomor Polisi BK 8002 GM dihentikan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang dikemudikan oleh RA Rambe (24).

“Hasil pemeriksaan, kedua Sopir mengaku BBM tersebut berasal dari lokasi pengolahan Minyak ilegal di Musi Banyuasin, dan akan dibawa ke garasi PT.NBS di Pekanbaru,” ungkap Hadi.

“Keduanya mengakui bahwa muatan Solar olahan itu tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas,” tambahnya.

Dari kedua Sopir tersebut, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2 unit Truk Tangki berisi sekitar 16.100 liter dan 16.489 liter Solar olahan, serta dokumen STNK kendaraan.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman Pidana 6 tahun Penjara dan denda hingga Rp 60 Miliar,” pungkas Kompol Hadi.(*)

Editor: Dedi