Jakarta, sentralinfo.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan percepatan program pembangunan kilang minyak nasional serta pemberian legalitas bagi ribuan sumur minyak rakyat di berbagai daerah. Kebijakan ini ditegaskan dalam rapat terbatas yang digelar di kediaman Presiden, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (19/10/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, arahan presiden tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Presiden menginstruksikan agar program legalisasi sumur rakyat segera dijalankan. Ini adalah bentuk keadilan ekonomi—agar masyarakat di daerah penghasil minyak bisa ikut merasakan manfaat langsung dari sumber daya mereka,” ujar Bahlil dikutip dari Antaranews, Senin (20/10).
Menurut data Kementerian ESDM, di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, terdapat lebih dari 22.000 sumur minyak rakyat yang berpotensi untuk dilegalkan. Pemerintah menargetkan sebagian besar dari sumur tersebut bisa dioperasikan di bawah pengawasan BUMD, koperasi, atau kelompok masyarakat setempat.
Sementara itu, dalam sektor hilir, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembangunan 18 kilang minyak baru harus dipercepat. Dua di antaranya telah masuk tahap akhir pembangunan dan diproyeksikan beroperasi pada tahun 2026.
“Kita tidak boleh lagi bergantung pada impor BBM. Setiap daerah harus memiliki kemandirian energi,” tegas Prabowo dalam pernyataannya yang dikutip dari Metrotvnews.
Pemerintah juga menaikkan target kapasitas produksi kilang dari semula 500.000 barel per hari menjadi 1 juta barel per hari, sebagaimana tertuang dalam rapat kabinet pada Maret 2025 (Kompas.id). Langkah ini dinilai penting untuk mendukung industrialisasi nasional dan menekan defisit perdagangan akibat impor energi.
Program legalisasi sumur rakyat, lanjut Bahlil, akan dilaksanakan bertahap dengan melibatkan pemerintah daerah. Setiap sumur akan diverifikasi untuk memastikan kelayakan teknis, keamanan, dan dampak lingkungan sebelum diberikan izin resmi produksi.
“Dengan legalisasi, negara bisa mengatur dan mengawasi, masyarakat tetap sejahtera, dan lingkungan tetap terjaga,” ujar Bahlil.
Kebijakan ini disambut positif oleh sejumlah kepala daerah dan pelaku industri energi. Mereka menilai langkah Presiden Prabowo sebagai momentum baru untuk mewujudkan energi berkeadilan — di mana rakyat bukan hanya menjadi penonton, tapi juga pelaku dalam pengelolaan sumber daya alam.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.