Sentralinfo.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, UU Tapera tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang. “UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Detik dan CNBC Indonesia.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai kewajiban seluruh pekerja bergaji minimal setara upah minimum untuk ikut Tapera tidak sesuai dengan hakikat tabungan. “Tabungan sejatinya lahir dari kehendak bebas, sementara Tapera justru dipaksakan,” kata Saldi.

Ia juga menegaskan, Tapera tidak bisa disamakan dengan pungutan negara seperti pajak. Menurutnya, konsep tabungan dalam UU tersebut berubah menjadi kewajiban, sehingga tidak sesuai dengan prinsip kebebasan menabung.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti desain Tapera yang dinilai tidak memberi akses nyata masyarakat untuk memiliki rumah. Menurutnya, skema yang hanya mengembalikan simpanan pada masa pensiun tidak mampu menjawab tujuan utama program ini, sebagaimana dilaporkan Hukumonline

Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh pekerja, termasuk sektor swasta, menjadi peserta Tapera paling lambat 2027. Skemanya, iuran dipotong sebesar 3% dari gaji dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut pihaknya akan berupaya menjaga agar Tapera tetap diminati meski bersifat sukarela. “Kalau konteksnya sukarela, benefit-nya harus jelas. Bisa untuk KPR, renovasi, atau membangun rumah. Kalau fleksibel, masyarakat akan lebih tertarik menabung,” katanya dikutip dari CNBC Indonesia