Sentralinfo.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026. Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan atas rancangan yang sebelumnya diajukan pemerintah.

Berdasarkan hasil kesepakatan, total belanja negara pada tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun. Jumlah ini akan didukung oleh target pendapatan negara Rp3.153,6 triliun, dengan rincian penerimaan pajak Rp2.693,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran dipatok sekitar Rp689,1 triliun atau setara 2,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Adapun belanja pemerintah pusat ditetapkan sebesar Rp3.149,7 triliun, sementara transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp693 triliun. Pemerintah menegaskan APBN 2026 disusun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat daya saing nasional, serta menjaga keberlanjutan fiskal.

Menteri Keuangan menekankan bahwa pengesahan APBN ini juga memberi kepastian hukum atas kebijakan fiskal, sehingga pelaksanaan program pembangunan di pusat dan daerah dapat berjalan lebih terukur. “APBN 2026 akan menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar pemerintah melalui keterangan resmi.

Dengan nilai belanja negara yang hampir menyentuh Rp3.800 triliun, pemerintah dan DPR berharap seluruh program pembangunan dapat terlaksana secara optimal, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta transfer fiskal ke daerah untuk pemerataan pembangunan.