Sentralinfo.com, Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Publik diminta bersabar menunggu pengumuman resmi nama tersangka yang diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan progresif. “Kami meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi tersangka agar tidak ada spekulasi yang merugikan pihak manapun,” ujarnya.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50 persen-50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.(*)