Sentralinfo.com, Jambi – Wali Kota Jambi Dokter Maulana, bereaksi tegas terhadap pemasangan iklan minuman beralkohol yang melanggar aturan di dua titik strategis kota.

Wali Kota Maulana dengan tegas memerintahkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi untuk segera membongkar iklan tersebut, karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Sebelumnya pemasangan iklan ini menuai banyak protes dari masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan melanggar aturan yang berlaku.

Sementara itu Nella Ervina Kepala BPPRD Kota Jambi yang sedang dilapangan mengatakan, sesuai perintah Wali Kota, kami langsung bergerak cepat,” ujarnya.

Tak itu saja, “Kami sangat menyayangkan tindakan pengusaha yang meskipun rajin membayar pajak, namun tidak mematuhi peraturan yang berlaku terkait konten iklan.”

Nella juga menambahkan bahwa pihak pengusaha seharusnya memahami batasan dalam beriklan, terutama untuk produk yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Barang bukti berupa reklame yang dibongkar telah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi para pengusaha agar selalu mematuhi peraturan daerah yang berlaku demi menjaga ketertiban dan norma sosial di Kota Jambi, ucap Nella.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran terkait reklame yang tidak sesuai dengan Perda, khususnya yang berhubungan dengan promosi minuman beralkohol.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial di masyarakat serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif alkohol.