KOTA JAMBI, SENTRALINFO.COM – Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penguasaan Aset Negara, yaitu berupa Tanah Negara eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) pada tahun 1977, penyelesaian perkaranya masih menimbulkan tanda tanya besar Publik.
Pasalnya, sudah berjalan Dua tahun setelah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT – 211/L.5/Fd.1/02/2023 diterbitkan, namun sangat di sayangkan, kasus ini sampai sekarang belum menemukan titik terang dan para tersangka belum juga ditetapkan.
Dari keterangan Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, mengatakan saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, masih dalam tahap Koordinasi dengan Tim Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
“Penyidik masih Melakukan Koordinasi dengan Tim Ahli PKKN, untuk menghitung berapa kerugian Negara yang ditimbulkan oleh Perkara ini,” ucapnya Rabu Siang, (6/8/2025).
Kasus ini masih terus bergulir, namun Publik menilai perkembangan dari perkara ini, terkesan lamban dan berlarut-larut.
Hal itu disampaikan oleh salah Seorang Aktivis Anti Korupsi Jambi, dalam wawancaranya dengan Awak Media diruang Kantornya, mengatakan perkembangan dari kasus ini, terkesan lamban sedangkan Masyarakat menunggu Penyelesaiannya.
“ini Perkara lama, sudah berjalan dua Tahun, seharusnya sudah ada tersangkanya,” ucapnya.
Ia mengharapkan Kejaksaan Tinggi Jambi, segera menetapkan para Tersangkanya.
“Saat ini Publik berharap kepada pihak Kejati Jambi, untuk segera menyelesaikan Perkara ini,” katanya.(Dedi)