JAMBI, SENTRALINFO.COM – Setelah Lama Buron, Daftar Pencarian Orang (DPO) Penipuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Sanggam Parapat Alias Sanggam Bin Saur, Akhirnya dibekuk sekaligus diamankan oleh Tim Gabungan Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi ditempat persembunyiannya di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 16.30 Wib.
Dari keterangan Kasi Intelijen Kejari Jambi Afriadi Asmin, SH, MH, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016, DPO Atas nama Sanggam Parapat Alias Sanggam Bin Saur, dinyatakan Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, dan dalam putusan tersebut, yang bersangkutan di jatuhi hukuman Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.
Di ketahui sebelumnya, Perkara ini berawal pada tahun 2012 hingga 2013, bertempat di PT. Bank CIMB Niaga Tbk KCS Jambi, Terdakwa melakukan rangkaian kebohongan terhadap Lusia Rosa Parabak, untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp750.000.000, dengan janji keuntungan dari usaha bongkar muat barang di PT. Sinar Toba Permata milik Terpidana.
Namun ternyata Perusahaan tersebut, tidak lagi beroperasi sejak tahun 2012, dan 20 lembar cek yang diberikan oleh Terdakwa kepada Lusia Rosa Parabak, ditolak pihak Bank karena Saldo tidak mencukupi.
“Akibat perbuatan tersebut, saksi Lusia Rosa Parabak mengalami kerugian sebesar Rp750.000.000,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Febriyanto beserta anggota, berhasil mengamankan tersangka, dan dalam Penangkapan, yang bersangkutan bersikap Kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Selanjutnya, DPO dibawa dan dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk kemudian diserahterimakan kepada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi,” ucapnya.
Selanjutnya, pada hari Rabu, (6/8/2025), Tersangka diberangkatkan ke Jambi untuk di tahan di Lapas Klas IIA Jambi.
“Yang bersangkutan dibawa ke Lapas Jambi guna dilakukan Eksekusi oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi,” jelasnya.
Afriadi Asmin menegaskan, setelah dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap DPO ini, mengisyaratkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi Pelaku kejahatan, atau Buronan yang telah diputus oleh Pengadilan.
“Dan Kami menghimbau agar seluruh DPO Kejaksaan Negeri Jambi, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.(Dedi)